• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Tidak Bisa Ajudikasi Pelanggaran Pemilu Setelah 20 Maret 2024

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 15:35 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Akbar Budi Prasetia/KONTEKS.CO.ID
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Akbar Budi Prasetia/KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak bisa melakukan ajudikasi terhadap pelanggaran Pemilu setelah penetapan hasil pada 20 Maret 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan, setelah penetapan hasil Pemilu, segala bentuk penyelesaian permasalahan Pemilu ada di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak bisa (aduan pelanggaran), ini di MK karena untuk kepastian hukumnya harus jelas jangan sampai ada double, ada di kita, ada penanganan di MK," katanya kepada wartawan, Jumat, 15 Maret 2024.

[irp posts="251842" ]

"kami tidak (boleh) terlibat dalam sengketa hasil."

Bagja menyampaikan, seluruh penanganan pelanggaran Pemilu setelah penetapan hasil Pemilu ada di MK. Hal itu untuk menghindari dua penanganan.

[irp posts="251821" ]

"Kita sudah selesai (tangani pelanggaran), di MK Baru di mulai," ucapnya.

Bagja mengimbau kepada peserta Pemilu jika ingin mengajukan keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara sebelum 20 Maret 2024.

"20 Maret 2024 itu batas waktu yang (perlu) diketahui oleh peserta Pemilu," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X