• Senin, 22 Desember 2025

Formulir C dan D Hasil Tidak Bisa Diakses Masyarakat, KPU Tertutup?

Photo Author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 17:52 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024. Foto: KPU Bekasi
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024. Foto: KPU Bekasi

KONTEKS.CO.ID - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti data penghitungan suara pada Formulir C dan D Hasil yang tidak dapat diakses masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, mengatakan, pihkanya tidak dapat mengakses Formulir C dan D Hasil pada laman resmi miliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Padahal seharusnya data tersebut merupakan data dan informasi publik," katanya dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu, 10 Maret 2024.

[irp posts="250615" ]

Kaka mengatakan, seharusnya KPU memberikan akses kepada publik maupun kepada pihak yang berkepentingan.

"Secara umum para pihak yang berkepentingan tidak mendapatkan akses data model C dan model D tersebut secara online atau saat meminta secara langsung ke KPU," jelasnya.

"Dengan demikian maka data perolehan suara menjadi informasi yang tertutup," ujarnya.

[irp posts="250587" ]

Kaka menambahkan, karena data yang tertutup tersebut banyak terjadi kesalahan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Padahal, formulir tersebut menjadi landasan dalam penghitungan suara secara berjenjang atau manual.

"Akibatnya banyak terjadi perselisihan yang tak dapat dikonfirmasi ke sumber data primer (modal C hasil dan model D hasil)," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X