• Senin, 22 Desember 2025

Kemenhub Tegur Keras Batik Air, Gelar Investigasi Pilot dan Kopilot Tertidur

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 19:48 WIB
Tampak salah satu armada pesawat Airbus A320 milik Batik Air. Maskapai ini diberi teguran keras dari Kemenhub karena pilot dan kopilotnya tertidur dalam penerbangan. Foto: AIRLINERS.NET
Tampak salah satu armada pesawat Airbus A320 milik Batik Air. Maskapai ini diberi teguran keras dari Kemenhub karena pilot dan kopilotnya tertidur dalam penerbangan. Foto: AIRLINERS.NET

KONTEKS.CO.ID - Pilot kopilot Batik Air tertidur dalam penerbangan berbuah teguran keras dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada maskapai.

Selain teguran keras, peristiwa awal yang tertidur juga bakal Kemenhub investigasi secara mendalam.

Sebelumnya, Konteks memberitakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mempublikasikan hasil investigasi. Investigasi tertidurnya pilot dan kopilot Batik Air, Lion Grup, dalam penerbangan Kendari-Jakarta pada akhir Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Kristi Endah Murni, menegaskan, maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya. Karena ini memengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

“Kemenhub akan menginvestigasi dan me-review night flight operation di Indonesia terkait fatigue risk management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air. Ini juga berlaku untuk semua operator penerbangan,” kata Kristi dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Maret 2024.

Sementara awak BTK6723 telah mendapatkan hukuman sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut. Ditjen Hubud juga segera mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) guna menemukan akar permasaahan.

Lalu mereka merekomendasikan tindakan mitigasi terkait insiden ini. "Kami mengapresiasi KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kemenhub akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil investigasi yang tim investigator temukan," beber Kristi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X