• Senin, 22 Desember 2025

Jubir TPN Soal Ganjar Dilaporkan ke KPK: Buktikan Saja!

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 15:13 WIB
Jubir TPN, Imam Priyono (kiri) saat menjadi narasumber Podcast DILUARKONTEKS. Foto: Redaksi KONTEKS.CO.ID
Jubir TPN, Imam Priyono (kiri) saat menjadi narasumber Podcast DILUARKONTEKS. Foto: Redaksi KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Tim Pemengan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tidak mau ambil pusing soal laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ganjar Pranowo terkait dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng.

Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Imam Priyono, menjelaskan, selama memimpin Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengedepankan transparansi dalam menjalankan pemerintahannya.

“Pada prinsipnya dalam kepemimpinan mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan anti korupsi,” katanya kepada KONTEKS.CO.ID, Rabu, 6 Maret 2024.

[irp posts="249168" ]

TPN Ganjar-Mahfud bahkan mempersilakan IPW untuk membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar Pranowo.

“Jadi dugaannya silahkan dibuktikan saja,” ujarnya.

[irp posts="249086" ]

Imam berharap, laporan yang dilayangkan IPW tidak ada motif untuk kepentingan tertentu. Sebab, saat ini masih momentum Pemilu.

“Kami berharap tidak ada kepentingan politik di dalamnya,” katanya.

IPW Laporkan Ganjar ke KPK


Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ramai wacana penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024, yang dia gulirkan.

Ganjar bersama mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 Supriyatno dilaporkan terkait penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023.

Pelaporan dilakukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.

[irp posts="249055" ]

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa laporan terhadap keduanya telah diterima. Laporan tersebut segera ditelaah dan diverifikasi guna mendalami dugaan yang dilaporkan.

“Kami sudah cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali Fikri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X