• Senin, 22 Desember 2025

TPN Tegaskan Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan Jokowi

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 18:34 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Desember 2023. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Desember 2023. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menegaskan, hak angket bukan untuk pemakzulan Presiden Jokowi.

"Hak angket bukan untuk pemakzulan (Presiden Jokowi," katanya mengutip dalam program Podcast 'Realtalk with Uni Lubis' di YouTube IDN Times, Senin, 26 Februari 2024.

Todung menyebut, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri tidak ingin pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin alami guncangan sebelum pergantian kekuasaan.

[irp posts="245480" ]

"Ibu Megawati (Ketua Umum PDIP) juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024," katanya.

Selain itu, kata Todung, Megawati juga pernah memerintahkan menteri asal PDIP untuk mengundurkan diri dari jajaran kabinet.

[irp posts="245473" ]

"Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” jelasnya.

Meski demikian, Todung mengungkapkan Megawati akan mendukung usulan hak angket untuk mengusut kecurangan pada Pilpres 2024.

Todung menyampaikan, usulan hak angket yang digaungkan partai politik (parpol) pendukung Ganjar-Mahfud untuk mengetahui secara jelas dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X