• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Sebut Tidak Ada Mekanisme Hak Angket di UU Pemilu

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 16:33 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu RI
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu RI

KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu tidak ada dalam mekanisme kepemiluan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, dalam Undang-Undang 7/2017, tidak mengatur mekanisme mengenai hak angket.

"Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal (hak angket) tersebut, dalam undang-undang juga nggak ada," katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 23 Februari 2024.

[irp posts="244502" ]

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menerangkan, mekanisme hak angket sepenuhnya merupakan wewenang yang dimiliki DPR.

"Itu kan dalam mekanisme di DPR, hak DPR, termasuk kewenangan DPR untuk melakukan interplasi, angket, dan lain-lainnya," katanya.

Ganjar Dorong Hak Angket dan Interpelasi


Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengajak partai pungusung dirinya untuk menggunakan hak angket di DPR untuk mendalami dan mengungkap kecurangan pada Pilpres 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2024.

Ganjar berharap ada sikap serius dari DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan pada pemilu dan pilpres. DPR bisa meminta penjelasan dari KPU selaku penyelenggara pemilu.

Selain itu menurut Ganjar, DPR juga dapat memanggil pejabat yang secara terang mengetahui praktik kecurangan dalam pemilu yang banyak melibatkan lembaga negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X