• Senin, 22 Desember 2025

Breaking News! Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, yang Membuatnya Lolos Syarat Cawapres

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 23:06 WIB
Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dalam visi misinya menegaskan akan meneruskan dan memperluas cakupan program hilirisasi. (Foto: Tangkapan layar Youtube)
Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dalam visi misinya menegaskan akan meneruskan dan memperluas cakupan program hilirisasi. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

KONTEKS.CO.ID - Breaking News! Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia menggugat Gibran terkait perbuatan wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah ditetapkan.

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Ia adalah pemohon gugatan batas usia cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan ini yang akhirnya meloloskan Gibran dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming telah didaftarkan pada Senin, 29 Januari 2024. 

-
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta terkait gugatan waprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming.

Berdasarkan  peneljusuran konteks.co.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Namun tidak jelas gugatan tersebut terkait dengan hal apa. Dalam arti wanprestasi apa dari Gibran sehingga Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan. 

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru juga telah mengajukan gugatan yang sama atau terkait dengan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming. 

Gugatan pada 22 Januari 2024 itu teregistrasi dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan itu terkait dengan kerugikan Almas sebesar Rp10 juta.

Dalam gugatan itu, Almas meminta hakim memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan Rp1 juta setiap harinya. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar putusan itu.

Karena itu, Almas Tsaqibbirru kembali mendaftarkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming terkait dengan wanprestasi pada 29 Januari 2024.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X