KONTEKS.CO.ID - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menyebut setidaknya ada dua dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus poses dua jari di dalam mobil Kepresidenan.
"Setidaknya ada 2 dugaan pelanggaran dalam kasus ini," katanya kepada KONTEKS.CO.ID, Senin, 29 Januari 2024.
Ray Rangkuti menyampaikan pelanggaran yang pertama adalah mengajungkan jari untuk simbol nomor urut capres atau cawapres.
[irp posts="233792" ]
Pelanggaran kedua, lanjut Ray Rangkuti, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Keduanya bertalian tapi sekaligus terpisah," ujarnya.
Kata Ray Rangkuti, mengacungkan dua jari oleh pejabat negara dari fasilitas negara dua kasus yang saling berkaitan.
[irp posts="233711" ]
"Tapi siapapun yang mengacungkan dua jari dari dalam fasilitas negara juga dapat diduga melanggar aturan Pemilu," katanya.
"Tidak dilihat apakah pelakunya pejabat negara atau bukan. Atas dua pilihan ini, Bawaslu belum terlihat bergerak," tutupnya.***