• Senin, 22 Desember 2025

KPU Sebut Tidak Ada Larangan Presiden Kampanye

Photo Author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 09:05 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI).

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilu Umum (KPU) menyatakan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, tidak ada larangan bagi pejabat negara untuk melakukan kampanye.

"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," katanya kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

[irp posts="231574" ]

Namun Idham menegaskan, pejabat negara yang terlibat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," ucapnya.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," tambahnya.

[irp posts="231874" ]

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI ini mengatakan untuk pengamanan protokoler memang tidak dilarang, karena melekat ke pejabat negara.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitasi itu (pengamanan) boleh," tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X