• Senin, 22 Desember 2025

Catat Tanggal Mainnya, KPU Resmi Tetapkan Tiga Zonasi Kampanye Akbar Pemilu 2024

Photo Author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 00:23 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Konteks/Melani Angelina)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Konteks/Melani Angelina)

KONTEKS.CO.ID - KPU telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar Pemilu 2024. Zonasi ini berlaku untuk rapat umum partai politik, serta pasangan capres- cawapres.


Ketiga zona tersebut terdiri atas Zona A yang terdiri dari 13 provinsi, Zona B terdiri dari 13 provinsi, dan Zona C terdiri dari 12 provinsi.


Sekadar informasi, gelaran kampanye rapat umum atau akbar Pemilu 2024 bakal berjalan sepanjang 21 hari. Termulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Zona A Kampanye Akbar



  1. Aceh

  2. Riau

  3. Bengkulu

  4. Kepulauan Riau

  5. Jawa Tengah

  6. Banten

  7. Nusa Tenggara Timur

  8. Kalimantan Selatan

  9. Sulawesi Utara

  10. Sulawesi Tenggara

  11. Maluku

  12. Papua Barat

  13. Papua Pegunungan


Zonasi Kampanye Akbar: Zona B



  1. Sumatera Utara

  2. Jambi

  3. Lampung

  4. DKI Jakarta

  5. DI Yogyakarta

  6. Bali

  7. Kalimantan Barat

  8. Kalimantan Timur

  9. Sulawesi Tengah

  10. Gorontalo

  11. Maluku Utara

  12. Papua Selatan

  13. Papua Barat Daya


Zona C Kampanye Akbar



  1. Sumatera Barat

  2. Sumatera Selatan

  3. Kepulauan Bangka Belitung

  4. Jawa Barat

  5. Jawa Timur

  6. Nusa Tenggara Barat

  7. Kalimantan Tengah

  8. Kalimantan Utara

  9. Sulawesi Selatan

  10. Sulawesi Barat

  11. Papua

  12. Papua Tengah


Pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum itu tertuang dalam Keputusan KPU No 78 tahun 2024 dan telah Ketua KPU Hasyim Asy'ari teken pada 17 Januari 2024.

"Sebagaimana yang kami sampaikan dan dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan KPU, bahwa untuk pembagian zona kampanye rapat umum disepakati beberapa hal. Salah satunya, terbagi berdasarkan prinsip pengundian," kata anggota KPU, August Mellaz, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. (Al Gregory RP Radjah - Jurnalis Magang) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X