• Senin, 22 Desember 2025

5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan, Begini Respons Hasyim Asy'ari

Photo Author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 21:16 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menemui awak media di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menemui awak media di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merespons penangkapan lima Anggota KPU Kepulauan Aru oleh Satreskrim Polres Aru.

Lima Anggota KPU Kepulauan Aru ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020.

"Jadi proses hukum yang menimpa para anggota KPU Kabupaten Aru itu adalah perkara penggunaan dana pilkada tahun 2020, yang itu dianggap ada problem oleh aparat penegak secara hukum," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Hasyim mengatakan pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, dokumen serta alat bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

[irp posts="229362" ]

Dalam situasi ini, ungkap Hasyim, KPU RI akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas KPU Kepualan Aru di Maluku.

"Berbagai dokumen hasil pemeriksaan itu termasuk para tersangkanya itu kemudian dilakukan penahanan, karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan," ungkap Hasyim.

Lebih lanjut, kata Hasyim, pelaksanaan tugas (Plt) KPU Kepulauan Aru ini akan berlangsung sampai terbentuknya anggota KPU yang baru.

[irp posts="229576" ]

Sebab, saat ini proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku sedang dilakukan.

"Sampai nanti terbentuk anggota KPU yang baru untuk di Maluku kan sedang berproses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku," tandasnya. (Laporan Melani Angelina - Junalis Magang)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X