• Senin, 22 Desember 2025

Wacana Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya

Photo Author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 13:46 WIB
Jokowi menyebut pemerintah telah menganggarkan Rp15 triliun untuk perbaikan jalan daerah. (Foto: tangkap layar youtube.com/@Sekretariat Presiden)
Jokowi menyebut pemerintah telah menganggarkan Rp15 triliun untuk perbaikan jalan daerah. (Foto: tangkap layar youtube.com/@Sekretariat Presiden)

KONTEKS.CO.ID - Waktu pencoblosan Pemilu Serentak 2024 tinggal 1 bulan lagi, namun wacana pemakzulan Jokowi kembali mencuat di ruang publik.

Awalnya, wacana pemakzulan Jokowi datang dari Petisi 100. Mereka datang ke Menko Polhuman dapat menyampaikan kepada Mahfud soal wacana pemakzulan Jokowi.

Mahfud dalam kesempatan tersebut menyampaikan, untuk mewujudkan keinginan dari Petisi 100 butuh waktu yang cukup lama.

[irp posts="227017" ]

"Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR, enggak bakal selesai sampai Pemilu," jelas Mahfud kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.

Sementara itu, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, sisa waktu jelang pencoblosan tidak cukup untuk membahas pemakzulan Jokowi.

[irp posts="224829" ]

Dia menjelaskan pemakzulan Jokowi ini setidaknya membutuhkan dukungan dari 2/3 dari anggota DPR dan MPR.

"1 bulan ini, mana mngkin dicapai sikap resmi 2/3 ang DPR & dpt dukungan 2/3 ang MPR stlah dari MK. Mari fokus sj sukseskn pemilu," tulis Jimly dikutip redaksi di akun sosial X miliknya, Minggu, 14 Januari 2024.

Aturan Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden


Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden terutang dalam Pasal 7A dan 7B UU 1945.

Dalam aturan tersebut menjelaskan secara rinci soal pemakzulan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPtas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi pasal tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X