KONTEKS.CO.ID - Istana melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan bahwa dukungan dari Satpol PP Garut, Jawa Barat, tidak melanggar etik.
Kata Moeldoko karena statusnya yang belum jelas, maka Satpol PP boleh saja mencari keadilan kepada Gibran Rakabuming Raka dan calon lain.
Moeldoko secara tegas menyampaikan bahwa dukungan Satpol PP kepada Gibran tidak melanggar etika meski itu disampaikan secara gamblang.
Secara pribadi Moelodoko merasa prihatin dengan status Satpol PP saat ini. Satuan ini belum terakomodasi baik sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PKKK).
Moeldoko telah mendapat keluhan dari Satpol PP. Dia menginatkan saat kalau keluhan itu pernah dia terima saat di Semarang, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu.
"Kalau menurut saya nggak melanggar etik. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Bisa saja mereka menyampaikan pada salah satu calon presiden. Mungkin bukan hanya ke mas Gibran, bisa saja ke calon yang lain karena itu bagian dari aspirasi mereka yang ingin mendapatkan perlakuan yang adil," ujar Moeldoko lagi.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyampaikan kalau seluruh anggota Satpol PP dalam video viral yang mendukung Gibran Rakabuming Raka itu telah mendapat sanksi.
Berbeda dengan Moeldoko, Bey Machmudin menegaskan, aparatur negara harus bersikap netral. Hal ini memastikan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah karenanya harus netral. Kemudian (mereka) sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme,” kata Bey menukil Antara, Rabu, 3 Januari 2024.
Terkait dukungan terhadap Gibran Rakabuming, 13 anggota Satpol PP tersebut diputus bersalah. Mereka melanggar netralitas dan integritas pemilu 2024 dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko mengatakan, belasan anggota Satpol PP itu membuat video dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka atas inisiatif sendiri tanpa ada perintah dari institusi.
“Sudah kami sidangkan dan sudah diputuskan, pelaku utamanya yaitu saudara CI kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan,” ujar Eko.***