• Minggu, 21 Desember 2025

Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Hasto: Demokrasi Tidak Bisa Didasari Etik Ndasmu

Photo Author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 14:57 WIB
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto saat menemui awak media di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Desember 2023. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto saat menemui awak media di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Desember 2023. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto kembali moyoroti kasus penganiayaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud.

Hasto mengatakan, ada kekhawatiran dari kubu 02 terhadap pasangan Ganjar-Mahfud.

"Ada kekhawatiran yang berlebihan dari mereka yang mendukung Pak Prabowo terhadap pasangan Pak Ganjar-Prof Mahfud MD," kata Hasto kepada wartawan, Selasa, 2 Januari 2024.

[irp posts="220947" ]

Dia menyampaikan, latar belakang penganiyaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud akan terungkap.

"Kita melihat kebenaran pasti akan terungkap," kata Hasto.

Dia menegaskan, demokrasi itu harus berdasarkan ahati nurani. Tidak bisa dengan cara-cara yang tidak baik.

"Tidak bisa demokrasi didasarkan pada nilai-nilai etik ndasmu," tegas Hasto.

Tetapkan 6 Tersangka


Dalam kasus penganiayaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah menetapkan 6 tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa, 2 Januari 2024.

Para tersangka yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

[irp posts="221534" ]

Richard mengatakan, Oditur Militer akan memproses kasus tersebut sebelum masuk persidangan.

Dia memastikan, Denpom IV/4 Surakarta tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tutup Richard. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X