• Senin, 22 Desember 2025

Banggar Ingatkan Pemerintah Pendanaan IKN Jangan Dibebankan ke APBN

Photo Author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 14:14 WIB
Indonesia berupaya menggaet investor AS agar tertarik berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: IKN)
Indonesia berupaya menggaet investor AS agar tertarik berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: IKN)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) harus memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta.

Dia mengungkapakan, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN di 2024 tembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran.

“Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, kurang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama," kata Said kepada wartawan dikutip Selasa, 26 Desember 2023.

[irp posts="217234" ]

Dia mengatakan, porsi anggaran yang berasal dari APBN cukup besar. Padahal, UU IKN sudah tiga tahun sejak berjalan. Kata Said, ini harus menjadi perhatian dari pemerintah.

"Padahal ini proyek jangka panjang," ujar Said.

Oleh karena itu, Said meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi terkait dengan penggunaan APBN untuk mendanai proyek pembangunan IKN.

[irp posts="217280" ]

"Sebaiknya pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, tahap setahap, dengan pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta,” kata Said

Dia menjelaskan, pendanaan IKN itu bersumber dari tiga pihak. Pertama; APBN, kedua pemanfaatan dan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta.

“Terkait hal ini, sejauh yang sama pahami selaku Ketua Badan Anggaran di DPR, bahwa rencana pendanaan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah," tandas Said. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X