KONTEKS.CO.ID - Bawaslu DKI Jakarta dalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran saat itu melakukan kunjungan ke Jakarta Utara. Dalam kegiatannya melibatkan anak-anak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi bila Gibran melanggar aturan.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Benny di Jakarta dikutip Rabu, 6 Desember 2023.
[irp posts="209201" ]
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU 7 /2017 Tentang Pemilu disebutkan melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Oleh karena itu, Benny menangkapkan, Bawaslu Jakarta Utara saat ini sedang melakukan kajian mendalam perihal hal tersebut.
"Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tandasnya.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan kampanye di wilayah penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin.
[irp posts="209168" ]
Gibran mengisi kampanyenya dengan membagikan buku dan susu bagi anak-anak.
Wali Kota Surakarta ini kedapatan meminta anak-anak untuk naik ke atas panggung.
"Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan," ucap Gibran.