• Senin, 22 Desember 2025

Desakan Mundur Semakin Kuat, Ini Jawaban Tegas Anwar Usman Bertahan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 08:23 WIB
Mantan Ketua MK, Usman Anwar (tengah). Foto: MK
Mantan Ketua MK, Usman Anwar (tengah). Foto: MK

KONTEKS.CO.ID - Anwar Usman menjawab desakan mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi yang banyak publik suarakan pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Putusan MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran kode etik berat, sehingga harus lengser dari jabatannya sebagai ketua MK. Pelanggaran ini terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capre-cawapres di bawah 40 tahun atau sedang atau pernah menjabat sebagai pimpinan daerah.

Ppaman Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan, tak ada amar putusan MKMK yang memintaya mundur dari Hakim Konstitusi.

"Ada tidak di amar putusan majelis kehormatan (saya harus mudcur)?" tantangnya. Penegasannya itu ia sampaikan seusai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Sebagai latar belakang, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah memutuskan mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK. Ini untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X