• Senin, 22 Desember 2025

Kapolri Rilis Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Photo Author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 05:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Sandi Nugroho. Foto: Humas Polri
Kadiv Humas Polri, Sandi Nugroho. Foto: Humas Polri

KONTEKS.CO.ID - Kasus hukum peserta pemilu ada dalam tulisan ini. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum terhadap para peserta Pemilu 2024.

"Kekebalan" hukum sementara tersebut termuat dalam Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Surat Telegram Kapolri yang menyangkut kasus hukum peserta pemilu terkonfirmasi Kepala Divisi atau Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Dia mengatakan, peraturan tersebut bertujuan menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

Contoh kasus yang telah mengadopsi perintah Kapolri ini ialah Polda Jawa Tengah. Yakni, kasus dugaan penganiayaan oleh mantan Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso, kepada kader PDIP. Perkaranya telah terhentikan sementara.

"Sudah ada petunjuk melalui Surat Telegram guna menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu. Sehingga tidak memengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," papar Sandi kepada awak media di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Tetapi, Sandi menegaskan, tidak semua proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu tertunda. Keputusan penundaaan akan penyidik ambil melalui giat gelar perkara terlebih dulu. Atau bisa juga melihat perkembangan di lapangan nantinya.

Instruksi Jaksa Agung Terkait Kasus Hukum Peserta Pemilu


Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan hal yang sama kepada jajarannya di bawahnya.

Instruksi Jaksa Agung tersampaikan dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 pada Minggu 20 Agustus 2023. Ia meminta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar menindaklanjutinya.

Memorandum menyebutkan, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Selain itu, lanjut Burhanuddin, perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat "black campaign". Hal yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai prinsip serta ketentuan perundang-undangan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X