KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hadir memenuhi panggilan tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.
Bersama MH, yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, SYL diingatkan oleh KPK agar kooperatif dan tetap pada komitmennya untuk menghadapi proses hukum dalam kasus ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, imbauan ini dikeluarkan karena tersangka YSL dan tersangka MH, telah mengkonfirmasi tidak bisa hadir pada pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
“Untuk itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Johanis Tanak.
Sementara itu, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS, yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
“Penahan untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023. Di Rutan KPK,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Kemntan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam.
Pengumuman status tersangka Syahrul Yasin Limpo disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta.
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga, menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, Menteri Pertanian 2019-2024, KS, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak
Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo baru dijadwalkan dilakukan hari ini Rabu, 11 Oktober 2023. Tapi SYL berhalangan hadir karena akan menemui orangtuanya lebih dulu.
Dalam pemeriksaan hari ini, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan.***