KONTEKS.CO.ID - Laut merupakan salah satu kekayaan alam yang sangat berharga bagi setiap negara. Wilayah ini mencakup perairan dan pantai yang penting dalam pengelolaan sumber daya alam.
Untuk memahami lebih dalam tentang wilayah kedaulatan laut. Berikut berbagai jenis laut berdasarkan wilayah kedaulatannya.
1. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut yang masuk ke dalam kedaulatan suatu negara. Batas laut teritorial diukur dari garis dasar pantai pulau terluar ke laut bebas dengan jarak sejauh 12 mil laut.
Jika lebar laut antara pantai dua negara kurang dari 24 mil, batas laut teritorial dihitung dengan membagi jarak antara pantai dua negara tersebut menjadi dua.
Perairan laut di luar batas 12 mil disebut laut lepas atau laut bebas.
Di dalam zona teritorial ini, kapal dagang dari negara lain hanya diperbolehkan melewati wilayah tersebut jika tujuannya adalah untuk memasuki wilayah negara yang bersangkutan.
Untuk perjalanan ke wilayah negara lain, armada kapal tersebut tidak diperkenankan melintasi perairan teritorial.
2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah perairan ekonomi suatu negara yang berada di luar laut teritorial. ZEE memiliki jarak sekitar 200 mil laut yang diukur dari garis dasar pantai pulau terluar hingga ke laut bebas.
Di dalam ZEE, negara memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam (baik yang hidup maupun yang tidak) di perairan, di permukaan, dan di dasar laut.
Dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE), kapal dagang dari negara lain hanya diizinkan melintasi wilayah tersebut jika tujuannya adalah untuk memasuki wilayah negara yang bersangkutan.
Untuk perjalanan ke wilayah negara lain, kapal tersebut tidak boleh melintasi perairan teritorial.
3. Landas Kontinen
Landas kontinen adalah bagian dari benua yang terendam oleh air laut. Wilayah ini umumnya berada pada zona neritik dengan kedalaman antara 130 hingga 200 meter.
Batas landas kontinen diukur dari garis dasar ke arah laut dengan jarak maksimum 200 mil laut. Jika ada dua negara yang berbatasan dengan batas landas kontinen, maka batas laut akan dibagi dua sejauh yang sama dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam landas kontinen, suatu negara memiliki hak dan kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya, termasuk ikan dan barang tambang.
Dengan adanya pembagian wilayah kedaulatan laut, negara-negara dapat menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan lebih efektif.***