• Senin, 22 Desember 2025

Profil Rokhmin Dahuri, Mantan Napi Koruptor Caleg DPR Dapil Jabar VIII

Photo Author
Ana
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:57 WIB
Profil Rokhmin Dahuri (Foto: Instagram.com/@rokhmindahuriid)
Profil Rokhmin Dahuri (Foto: Instagram.com/@rokhmindahuriid)

KONTEKS.CO.ID - Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, adalah seorang akademisi dan mantan birokrat yang mengalami perjalanan yang penuh liku dari dunia akademis hingga dunia politik.

Nama Rokhmin Dahuri ramai diperbincangkan karena terlibat skandal korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Skandal korupsi ini melibatkan Departemen Kelautan dan Perikanan selama menjabat dari tahun 2001–2024. 

Rokhmin masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024. Dia diusung PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII yang meliputi wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon. 

Rokhmin mendapatkan nomor urut 1 di antara sembilan bakal caleg PDIP di dapil tersebut. Dia akan bertarung dengan 152 bakal caleg lainnya untuk memperebutkan sembilan kursi anggota DPR yang tersedia di dapil tersebut. 

Rokhmin Dahuri mengukir namanya dalam dunia pendidikan dan penelitian sebagai seorang guru besar di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dedikasinya terhadap bidang ilmu kelautan dan perikanan membuatnya dihormati oleh kalangan akademisi dan mahasiswa.

Berikut Profil Rokhmin Dahuri


Nama: Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS

Lahir: 16 November 1958

Umur: 64 tahun

Asal: Kota Cirebon, Jawa Barat, Indonesia

Suami/istri: Figoselfi Anas

Almamater: Institut Pertanian Bogor

Pekerjaan: Politikus

Partai politik PDI Perjuangan

Pendidikan:

- S1 Fakultas Perikanan, Institut Pertanian Bogor

- Gelar doktor di School for Resources and Environmental Studies Dalhousie University, Halifax, Nova Scotia, Kanada

Seperti diketahui bahwa dampak dari tindakan korupsi yang dia lakukan, negara mengalami kerugian hingga Rp15 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjerat Rokhmin berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan bahkan dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, vonis terhadap Rokhmin tetap tidak mengalami perubahan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ana

Tags

Terkini

X