KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung selidiki dugaan penyelewengan pengelolaam Kawasan Rempang, Batam.
Penyelidik beberapa kali memanggil sejumlah pihak hang diduga tahu dugaan penyelewengan tersebut.
Adapun yang dipanggil dan hadir dalam pemanggilan di Kejagung tersebut yang terlihat hadir adalah Jegridin Sekda kota Batam, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengacara Artha Group, LSM Keramat dan Himad Purelang.
Diketahui, sejak MoU antara Kementerian Investasi/BPKM dan BP Batam, bahkan informasinya uang kerohiman untuk warga sudah dicairkan namun pembebasan lahan yang direncanakan 17.000 hektar untuk pabrik kaca terbesar kedua didunia itu masih sarat terkendala persoalan.
Selama ini disebut yang jadi masalah, karena hampir semua lahan sudah teralokasikan habis kepada seluruh mereka yang perusahaan atau pribadi. Memang ada juga yang punya BP Batam, tapi semua rata-rata bermuara ke pengadilan," ujar HM Rudi dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKPM dengan Pemerintah kota Batam dan Badan Pengusaha KPBPB Batam di gedung BKPM, Jakarta, Senin tiga tahun lalu.
Kendala-kendala tersebut diadukan langsung oleh HM Rudi dihadapan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Di kesempatan itu pula, ia memohon bantuan Bahlil untuk memberi bantuan terkait sengketa lahan tersebut.
"Kami berusaha menarik kembali (lahan yang bermasalah). Untuk itu, kami mohon bantuan BKPM Pusat bisa membantu kami sehingga betul-betul promosi Kota Batam bisa sempurna," pintanya.
Mustar Yatim Ketua umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) menyambut baik sikap Menteri Investasi/BKPM itu.
Sembari menyatakan bahwa pada tahap awal dengan teliti mempelajari sungguh-sungguh atas laporan Walikota Batam itu. Sepenuhnya laporan Rudi itu tidak berlandaskan pada fakta hukum pertanahan.
Fakta pertanahan di sana yang sudah tercatat rapih di Kementerian ATR/BPN adalah, bahwa masyarakat melalui Himad Purelang yang berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan HAM RI nomor AHU-00302.60.10.2014 sudah sejak tahun 2010 secara kontiniu sampai 2016 mendaftarkan 605 permohonan sertifikasi.
Upaya rakyat yang patuh hukum mendaftar ke ATR/BPN itu dilakukan dengan baik. Pencatatan yang rapih itu sebaiknya dicek Menteri Bahlil saja terlebih dahulu.
"Walikota Batam di depan Pemerintah Pusat seolah-olah menjadi orang yang paling benar sendiri. Dia tidak sebut dengan faktual apa yang sebenarnya yang telah terjadi. Justru, kami menduga bahwa Pemkot bersama BP Batam yang patut untuk terlebih dahulu berkaca diri,"sindirnya.
Bagaimana bisa ribuan bangunan mewah milik individu dan korporasi berdiri dengan gampang di atas tanah negara pulau-pulau Rempang Galang tanpa dilihat oleh Pemkot dan BP Batam? Bangunan mewah dan berfungsi bisnis itu umumnya dimiliki korporasi.
Itu berlangsung didepan mata Pemkot dan BP Batam.
"Terus, sekarang Walikota mau sebut bahwa yang salah itu adalah masyarakat? Saat mendaftar ke Kementerian ATR/BPN Himad Putelang menyertakan bukti-bukti perdata,"cibir pria berdarah Padang tersebut.
Surat Kejaksaan Agung bernomor: R-659/D.4/Dek.2/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 berperihal Permintaan Keterangan itu memuat permintaan keterangan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kawasan Rempang dan pulau sekitamya oleh BP-Batam dan Pemprov Kepri yang menghambat investasi PT Makmur Elok Graha (MEG) dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara. ***