• Senin, 22 Desember 2025

Perhatian! Pemprov DKI dan Korlantas Bentuk Satgas Buru Kendaraan Belum Uji Emisi

Photo Author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 19:28 WIB
Ilustrasi satga uji emisi kendaraan bentukan Pemprov DKI dan Korlantas Polri melakukan razia. Foto: Pemprov DKI
Ilustrasi satga uji emisi kendaraan bentukan Pemprov DKI dan Korlantas Polri melakukan razia. Foto: Pemprov DKI

KONTEKS.CO.ID - Satgas uji emisi kendaraan siap memburu kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Ini sebagai penegakan dari Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta rencananya membentuk satuan tugas atau satgas untuk merazia kendaraan yang belum uji emisi.

Selain itu, mereka diberi wewenang memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum uji emisi.

Rencana pembentukan satgas uji emisi muncul dalam Forum Grup Discussion Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi. Kegiatan terlaksana di kantor Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Jumat 11 Agustus 2023.

Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, Sigit Reliantoro mengatakan, berdasarkan kajian berbagai pihak, sektor transportasi sebagai penyumbang emisi terbanyak di Nusantara.

"44% emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita wajib bersinergi untuk menanggulanginya,” kata Sigit.

Dia mengungkapkan, beberapa negara bisa menurunkan emisinya dari sektor transportasi. “Salah satunya adalah Bangkok, dari peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia. Kami berharap juga demikian (turun emisi),” harap Sigit.

Satgas Uji Emisi Kendaraan Terkoneksi ETLE


Pada kesempatan yang sama, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, pihaknya sudah sejak 2020 menggalakkan uji emisi di Jakarta.

"Pergub No 66 Tahun 2020 memerintahkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik guna menjaga kualitas udara di Jakarta," tambahnya.

Karena itu, tegas Asep, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan satgas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," katanya.

DKI berharap, sistem uji emisi DLH nantinya bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian. "Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi dobel sanksinya," tukasnya.

Kasi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri, Kompol Eko Rubiyanto, mengutarakan, Korlantas siap membantu Pemprov DKI mengendalikan pencemaran udara. Misalnya dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

"Kami memiliki opsi memerintahkan setiap satlantas di semua polsek di Polda Metro. Mereka bekerja sama dengan DLH dan Dishub DKI menertibkan kendaraan belum uji emisi," katanya.

Eko menambahkan, konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. "Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Dispenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," tambahnya.

Polisi nantinya akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Lalu mengarahkan uji emisi di tempat yang telah tersedia oleh DLH dan Dishub. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X