• Minggu, 21 Desember 2025

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Dua Hakim Menolak dan Tiga Setuju

Photo Author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:10 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

KONTEKS.CO.ID - Cukup mengejutkan, Mahkamah Agung menganulir vonis mati terhadap mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dan ada lima hakim agung yang menyidangkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyampaikan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun, kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

"Yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi.

Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Sambo.

Vonis mati berubah menjad penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Kasasi:

1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X