• Senin, 22 Desember 2025

Kasus TPPU Segera Naik Penyidikan, Panji Gumilang Diperiksa 7 Agustus 2023

Photo Author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 17:22 WIB
Pimpinan Pimpinan Ma'had Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pimpinan Ma'had Al Zaytun Panji Gumilang.

KONTEKS.CO.ID - Mabes Polri mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dengan memintai keterangan dari dua orang saksi. 

Pendalaman TPPU ini dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023. Saksi ini dimintai keterangan sebagai bentuk klarifikasi untuk proses hukum yang telah masuk tahap penyelidikan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, dari tiga orang yang dipanggil hari ini, tidak semuanya bisa memenuhi panggilan. 

“Hari ini Kamis, 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 2 orang, yaitu saudara RIP dan telah hadir, juga saudara RW belum hadir,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya telah ditegaskan kalau penyidik akan menaikkan status hukum kasus TPPU Panji Gumilang dengan memeriksa 6 saksi. Pemeriksaan saksi untuk menentukan apakah kasus TPUU akan dinaikkan statusnya ke penyidikan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Sebelumnya pemeriksaan terhadap AS dan MGA dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Sementara RIP, AFU, IS, AHA, MN dan MKS akan dipanggilan secara bertahap. 

Setelah saksi-saksi diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang, salah satu saksi adalah anak dari Panji Gumilang yang merupakan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia. Total sudah ada 16 saksi yang diundang untuk diperiksa.

“Dari 16 yang diundang untuk klarifikasi, hanya enam yang memenuhi panggilan,” ungkapnya.

Ditambahkan Karopenmas, untuk pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan pada 7 Agustus 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X