• Senin, 22 Desember 2025

Polemik Kasus Marsdya Henri Alfiandi, Begini Arahan Jokowi

Photo Author
- Senin, 31 Juli 2023 | 13:35 WIB
Presiden Jokowi soal gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres.
Presiden Jokowi soal gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres.

KONTEKS.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik penetapan tersangka mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh KPK.

Sebab Puspom TNI menolak penetapan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka. TNI berdalih punya aturan sendiri untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.

Presiden Jokowi pun buka suara atas polemik tersebut. Sebagai Panglima Tertinggi TNI dan atasan langsung KPK, Presiden Jokowi meminta agar KPK dan Mabes TNI dapat berkoordinasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi.

"Menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.

Bila terbangun koordinasi yang baik maka persoalan antara KPK dan Mabes TNI dapat selesai.

"Kalau itu dilakukan, rampung," tegas Presiden.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Reaksi Puspom TNI


Namun dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

Sehingga pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Pernyataan terungkap setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono bersama  Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.

Namun Ketua KPK Firli Bahuri tetap menegaskan bahwa penetapan Kabasarnas sudah sesuai aturan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X