• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tetapkan ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Photo Author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 20:21 WIB
Profil Irjen Wahyu Widada Peraih Adhi Makayasa yang Saat Ini Jadi Kabaintelkam (Foto:instagram.com/wahyuwidada/)
Profil Irjen Wahyu Widada Peraih Adhi Makayasa yang Saat Ini Jadi Kabaintelkam (Foto:instagram.com/wahyuwidada/)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tetapkan ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea dan Cukai tersangka kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).

"Mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.

Tak hanya dua ASN, polisi juga tetapkan empat tersangka lainnya. Masing-masing berinisial P, D, E, dan B. Keempatnya merupakan pihak swasta. Mereka berperan sebagai pemasok device elektronic ilegal.

Berdasar hasil penyidikan awal, para tersangka diketahui telah melakukan aksi kejahatannya ini sejak 10 hingga 20 Oktober 2022.

Para tersangka total telah mengunggah IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 buah hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp353 miliar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X