• Senin, 22 Desember 2025

Rumah Guruh Soekarnoputra Disita! Putra Bungsu Bung Karno Diminta Segera Angkat Kaki dari Kediaman Mewahnya

Photo Author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 08:58 WIB
Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra akan disita! (Instagram/guruhsoekarnoputra_fan)
Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra akan disita! (Instagram/guruhsoekarnoputra_fan)

KONTEKS.CO.ID - Putra bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra diminta segera angkat kaki meninggalkan rumahnya. Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra akan disita!

Eksekusi rumah senilai ratusan miliar rupiah di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dakan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2023.

Pengadilan menyatakan adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini kalah dalam sengketa perdata melawan Susy Angkawijaya terkait kepemilikan rumah tersebut.

Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra


Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi itu sejak tahun lalu.

"Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan eksekusinya per tanggal 31 Agustus 2022," kata Djuyamto.

Menurut Djumyanto, eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya. Susy memenangkan sengketa rumah itu dari tingkat pengadilan negeri hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Penetapan tersebut adalah untuk melaksanakan apa yang terjadi di putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya secara suka rela kepada Susy.

Namun Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut. "Peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali," jelas Djuyamto

Sehingga, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Nug

Tags

Terkini

X