KONTEKS.CO.ID - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orang tua memondokkan anak di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabaputen Indramayu. Keputusan ini dikeluarkan sesuai hasil dari bahtsul masail.
Disampaikan Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhammad, keputusan yang dikeluarkan setelah melalui kajian imiah. Bahtsul masail terkait keputusan ini digelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
“Secara kajian ilmiah, kami sudah sudah bahas. Diputusakan memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” kata Juhadi Muhammad pada Rabu, 21 Juni 2023.
-
Kajian ilmiah antara lalin membahas mengenai barasin salat berjarak di pondok pesantren itu. Ketentuan ini dianggap melenceng dan tidak sesuai dengan ajaran Aswaja. Meski Al-Zaytun berdalih dengan Alquran surat Al-Mujadalah ayat 11.
Tapi kajian para tokoh ulama di Jawa Barat menyimpulkan bahwa Pesantren Al-Zaytun menafsirkan ayat tersebut secara menyimpan dan serampangan. Paling utama, mereka dianggap tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Paling berat adalah menempatkan non-Muslim saat salat berjamaah. Selain itu pernyataan Panji Gumilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno jelas haram untuk diikuti. Dia tidak menyandarkan argemen figih kepada ahli figih.
Selain itu, PWNU berdasarkan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) juga menetapkan bahwa lagu ‘Havenu Shalom Alachem’ yang dinyanyikan santri dan viral di media sosial adalah haram.
"Hasil keputusan LBM NU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram," bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar.
secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya. Karenanya, LBM NU Jabar beralasan lagu tersebut menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Dengan mengajarkan doktrin lagu tersebut, santri di Al-Zaytun berpotensi kehilangan konstitusi syariat mereka yang tekait dengan fiqih.***