• Senin, 22 Desember 2025

Peran Mentan di Kasus Korupsi, Jokowi: Hati-hati Kelola Uang Negara

Photo Author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 14:13 WIB
Presiden Jokowi tanggapi pernyataan Rocky Gerung
Presiden Jokowi tanggapi pernyataan Rocky Gerung

KONTEKS.CO.ID - Presiden Jokowi menyampaikan tanggapan terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kasus korupsi di Kementan dan menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo. Jokowi menepis ada kaitan politik dan meminta hal itu ditanyakan langsung kepada KPK.

Respons ini disampaikan Presiden Jokowi saat tanya jawab dengan pertanyaan usai memberikan BLT di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Tanyakan ke sana (KPK), tanyakan ke sana (KPK), tanyakan ke sana (KPK),” kata Presiden Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan   

Terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang menyeret nama menteri, Persiden Jokowi kembali menyampaikan untuk berhati-hati mengelola keungan negara. 

“Kan bolak-balik saya sampaikan, hati-hati mengelola keuangan negara. Dan yang kita kelola di setiap kementerian ini besar banget. Harus diawasi, harus dikontrol, harus dicek. Bolak-balik saya sampaikan, sekecil apapun,” katanya.

KPK Masih Selidiki


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.

Dia memastikan bahwa masalah ini bisa belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam penyelidikan. Ini berarti, Asep pun belum bisa menjawab apakah kasus ini dapat menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Tesebar informasi ada penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo. Selain Mentan, kabarnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga berstatus tersangka. Ini berdasarkan ekspose oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.

Para tersangka kabarnya terjerat Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo


Penyelidikan kasus korupsi di Kementan untuk menemukan bukti awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah pihak dipanggil untuk mengumpulkan alat bukti.  

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 14 Juni 2023.   

Menuirut Ali Fikri, penyelidikan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan 

KPK kemudian menindaklanjuti pada proses penegakan hukum. Meski saat ini belum bisa diungkap dugaan korupsi tersebut. Ini karena kasusnya dalam tahap  penyelidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X