• Senin, 22 Desember 2025

Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh: Jangan Kasih Tempat Siapapun yang Coba Adu Domba Kita

Photo Author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:00 WIB
Bacapres KPP Anies Baswedan dan Tim 8 dikabarkan bertemu Ketum Partai NasDem Surya Paloh (Net)
Bacapres KPP Anies Baswedan dan Tim 8 dikabarkan bertemu Ketum Partai NasDem Surya Paloh (Net)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh mengingatkan para kader NasDem untuk tetap fokus bekerja dan tidak terprovokasi dengan penetapan Johnny G Plate.

"Jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional," kata Surya Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.

[irp posts="118862" ]

NasDem menyatakan berkomitmen untuk menghormati proses hukum terkait ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," ujar Paloh.

Paloh mengatakan hal tersebut adalah komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Dia mengatakan, partainya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

[irp posts="118724" ]

"Apa sikap Nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung tetapkan Johnny G Plate resmi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang rugikan negara Rp8,03 triliun.

[irp posts="118692" ]

"Yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Johnny G Plate dalam proyek BTS Kominfo.

Kini politisi NasDem ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X