KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan tak ada larangan bagi para menteri maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
"Menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.
Aturan soal menteri bisa nyaleg merujuk Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut mengatur pejabat publik yang harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Idham pun mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai bakal caleg bukan merupakan hal yang baru. Hal tersebut sebelumnya juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Namun Idham mengingatkan, para menteri yang maju sebagai bakal caleg tetap harus cuti saat berkampanye nanti.
Diketahui sejumlah nama yang diketahui maju sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 adalah
1. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
2. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan maju sebagai bakal caleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.
3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang juga akan menjadi bakal caleg melalui PKB.
4. Menkunham Yasonna Laoly dari PDI Perjuangan sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024.
5. Mentan Syharun Yasin Limpi dari Partai NasDem
6. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dari NasDem.
7. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan maju sebagai bakal caleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
8. Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor akan mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V.
9. Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). ***