• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Jebloskan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Dapen Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan

Photo Author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 20:32 WIB
Dirdik Kuntadi dan Kapuspenkum Ketut Sumedana
Dirdik Kuntadi dan Kapuspenkum Ketut Sumedana

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung jebloskan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

Keenam tersangka korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai degan 2026, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai dengan 2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005 sampai dengan 2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012 sampai dengan 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai dengan 2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa 9 Mei 2023.

Untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan kerugian negara sekitar Rp148 miliar. Modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Kuntadi mengatakan penyidik terus mendalami terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.

“Yang jelas, telah kita temukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti kita akan kembangkan,” ucap Kuntadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X