KONTEKS.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri memperpanjang penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way, sistem lajur pasang surut atau contra flow dan ganjil genap, hingga Jumat 28 April 2023.
Semula rekayasa lalu lintas yang disiapkan Kemenhub dan Korlantas Polri ini berakhir pada hari ini Rabu 26 April 2023.
"Untuk penerapan one way, ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB hari ini hingga Jumat 28 April 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00, dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 72 Cikampek," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno,dalam keterangan tertulis dikutip Rabu 26 April 2023.
Sedangkan penerapan sistem contraflow akan dilakukan mulai dari KM 72 Cikampek sampai KM 47 Karawang Barat. Dan penerapan sistem ganjil genap, mulai dari kilometer 414 gerbang tol kalikangkung sampai kilometer 47 di Karawang Barat.
Meski begitu menurut Hendro, jika terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional perubahan berupa diskresi untuk rekayasa lalu lintas lainya.
"Tambahan dari SKB ini hanya berlaku untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan DKI tidak berlaku nasional," ujarnya.
SKB yang dimaksud adalah Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
"Kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menetapkan aturan ini dengan sebaik-baiknya sebab ini untuk memperlancar harus balik di Lebaran tahun 2023," pungkasnya. ***