KONTEKS.CO.ID - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara terkait larangan penggunaan fasilitas publik seperti halaman masjid dan lapangan oleh Pemda Pekalongan dan Sukabumi.
Larangan tersebut untuk warga Muhammadiyah yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri pada hari Jumat, 21 April 2023. Pemda beralasan dengan dalih mengikuti hasil penetapan Pemerintah Pusat terkait penetapan 1 Syawal 1444 hijriah.
"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," tegas Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Senin 17 April 2023.
Atas dasar itu, Mu'ti menekankan pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah (Pemda) membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi.
"Karena hal ini juga melanggar kebebasan berkeyakinan," tegasnya.
Sehingga alasan Pemda Pekalongan dan Sukabumi mengikuti hasil Pemerintah Pusat terkait penetapan 1 Syawal untuk pelarangan penggunaan masjid untuk shalat id bagi warga Muhammadiyah tidak tepat.
"Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha," paparnya.
Mu'ti menegaskan, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian. Bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
Selain itu Mu'ti pun memaparkan, dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha.
"Bahkan, Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara, untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," pungkasnya.
Keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023, sudah disampaikan sejak lama. Bahkan pada sidang isbat menentukan awal Ramadhan di Kemenag. Dalam sidang isbat tersebut juga disampaikan akan adanya perbedaan waktu dalam pelaksanaan shalat Id. ***