• Senin, 22 Desember 2025

Pasutri Sadis, Seks Threesome Berujung 54 Tikaman dan Alat Vital Dipotong

Photo Author
- Minggu, 2 April 2023 | 01:02 WIB
Elvan Kucukaltun diadili di Pengadilan Kriminal Tinggi Manavgat 2 dengan tuduhan memotong alat kelamin korban, Kadir Demir, dan menikamnya 54 kali. Foto:  Newsflash
Elvan Kucukaltun diadili di Pengadilan Kriminal Tinggi Manavgat 2 dengan tuduhan memotong alat kelamin korban, Kadir Demir, dan menikamnya 54 kali. Foto: Newsflash

KONTEKS.CO.ID - Pasangan suami istri atau pasutri sadis membunuh seorang pria dengan memotong penisnya saat melakukan sex threesome. Kini mereka telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Turki.

Elvan Kucukaltun diadili di Pengadilan Kriminal Tinggi Manavgat ke-2 dengan tuduhan memotong penis korban, Kadir Demir. Bahkan pasutri sadis itu menikamnya sebanyak 54 kali.

Peristiwa tersebut terjadi di Manavgat, Provinsi Antalya, pada Januari 2022 dengan rekan terdakwa Nadja Angela Grosser.

Grosser, pacar Kucukaltun, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pengadilan memutuskan dia bersalah atas "keterlibatan dalam pembunuhan yang disengaja".

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kucukaltun. Dia terbukti melakukan pembunuhan yang disengaja dengan emosi yang mengerikan.

Di Turki, hukuman non-pembebasan bersyarat minimum untuk tahanan seumur hidup adalah 24 tahun.

Situs Mirror melaporkan, sebuah video threesome sebelumnya, tertanggal Juli 2021, ditemukan di ponsel korban. Dari situ penyelidik menentukan bahwa peserta lain adalah pasangan tersebut.

Sebelum vonis, jaksa Oguz Dilek mengatakan kepada pengadilan, "Berdasarkan laporan otopsi, jumlah pukulan dan lokasi luka di tubuh Kadir Demir, adanya dua pisau di dalam rumah selama kejadian, dan sidik jari pada kedua pisau menunjukkan bahwa tindakan itu dilakukan bersama-sama."

"Pernyataan yang diberikan oleh terdakwa Nadja Angela Grosser, seperti 'Saya tidak melihat, saya tidak mendengar', bertentangan dengan kehidupan normal. Tidak mungkin untuk tidak mendengar suara," tambahnya.

Dikatakannya, jenazah Kadir Demir dipindahkan ke ruang tamu, disiapkan terpal, dan kuburannya telah digali. “Batas kebencian dan permusuhan dilampaui, alat kelamin korban dipotong, dan perayaan dilakukan dengan minum arak," katanya lagi.

"Kami menuntut agar kedua terdakwa dihukum atas kejahatan 'membunuh dengan emosi yang mengerikan'," pintanya.

Selama persidangan, pengadilan mendengar bagaimana Kucukaltun dan pacar Jermannya selama tiga tahun mengundang teman bersama mereka ke rumah pada 28 Januari tahun lalu.

Mereka mengonsumsi alkohol dan melakukan hubungan seks, di mana Kucukaltun diduga berperilaku agresif terhadap Grosser, yang menyebabkan pertengkaran dengan Demir.

Saat pertengkaran meningkat, perkelahian pisau terjadi, di mana Kucukaltun pertama kali menikam Demir di dada, lalu memotong penisnya.

Setelah mengusir Grosser dari rumah, dia mencoba untuk menguburkan tubuh Demir di taman terdekat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X