KONTEKS.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Seperti diketahui dalam rapat kerja sebelumnya pada 15 Februari 2023 disepakati bahwa hanya jemaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah Bipih. Sementara untuk jemaah lunas tunda 2022, tetap membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp9,4 juta.
Hal ini diputuskan setelah proses verifikasi, diketahui bahwa jemaah lunas tunda 2022 adalah jemaah lunas tunda 2020. Jumlahnya sebanyak 8.306 jemaah.
"Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” ujar Menag usai Raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Menurut Menag, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Kemudian hingga 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga, jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.
“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang,” kata Menag.
Kemudian diusulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344,-. Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR.
Menag menambahkan, dalam kesepakatan sebelumnya, Nilai Manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp845.708.000.00. Dengan tambahan yang disepakati hari ini, total nilai manfaat yang digunakan menjadi jemaah lunas tunda 2020 menjadi Rp1.078.622.366.334,00.
Selain tambahan anggaran bagi jemaah lunas tunda 2020, Raker juga membahas adanya tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk selisih nilai kurs untuk pengadaan USD. Pada raker 15 Februari, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp15.150,00. Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik. Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD = Rp15.250,00.
“Kami tadi usulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk Jemaah Haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU. Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR,” kata Gus Men.
“Jadi dari komponen lunas tunda jemaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp256.417.754.934,” ujarnya lagi.
Gus Men menyampaikan terima kasih atas perhatian dan sinergi efektif Komisi VIII DPR, baik dalam pembahasan anggaran maupun pengawasan di lapangan. Dia yakin semua ini dilakukan semata untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.***