• Senin, 22 Desember 2025

PPATK: Dugaan TPPU Rp349 T dari Ekspor Impor dan Perpajakan

Photo Author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:44 WIB

KONTEKS.CO.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  Ivan Yustiavandana menyatakan dugaan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun bukan hanya di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dari hasil analisis yang dilakukan, PPATK menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada di bidang ekspor impor serta perpajakan, dan belum tentu melibatkan pegawai Kemenkeu.

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan, dalam 1 kasus saja kita bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, Rp 40 triliun," ungkap Kepala PPATK saat Rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Ivan menambahkan, ada tiga saluran laporan hasil analisis (LHA) yang PPATK lakukan. Saluran pertama laporan hasil analisis yang terkait oknum, kedua ada yang terkait oknum dan tugas pokok dan fungsi (tusi), dan ketiga PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi PPATK menemukan tindak pidana asalnya.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya di Kemenkeu ini jauh berbeda jadi kalimat di Kemenkeu itu adalah kalimat yang salah, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," tegasnya.

Kemudian Ivan menekankan, dengan adanya data itu bukan berarti ada kejahatan di Kemenkeu. Melainkan Kemenkeu dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai Pasal 74 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan penjelasannya disebutkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X