• Senin, 22 Desember 2025

Puan Pastikan Pembahasan RUU PPRT Ditunda

Photo Author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 12:38 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

KONTEKS.CO.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Dimana Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR RI.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Maret 2023.

Dan menurut Politikus PDIP ini, Rapat Pimpinan memutuskan untuk menunda, dan menyepakati membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ungkapnya.

Dengan keputusan tersebut, maka RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, karena RUU PPRT ini belum dibahas dalam Rapat Bamus.

“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” tegasnya.

Karena untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat Bamus. Dan Puan pun mengingatkan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” jelasnya.

Meski begitu, Puan menyatakan DPR RI akan tetap mempertimbangkan masukan masyarakat. Dan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat dalam pembentukan legislasi.

“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X