KONTEKS.CO.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus penjualan barang barang bukti dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Teddy Minahasa hadir ke ruangan sidang dengan menggunakan batik berwana cokelat, celana hitam dan masker biru. Teddy Minahasa dijadikan saksi untuk dua terdakwa sekaligus.
Dalam permulaan sidang, Teddy Minahasa diminta untuk mengenali dua terdakwa. Dan apakah dia mengenal dengan terdakwa tersebut. Kemudian yang bersangkutan diambil sumpahnya.
“Bismillah demi Allah saya bersumpah sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya,” begitu sumpah yang diucapkan Teddy Minahasa, Rabu, 1 Maret 2023.
Hakim ketua kemudian mengingatkan makna kejujuran dalam sumpah yang diucapkan oleh saksi dalam perkara ini.
“Dalam persidangan ini, salah satu yang paling urgen adalah kejujuran. Itu yang sangat signifikan,” kata ketua majelis hakim.
Menurut hakim, saksi Teddy Minahasa pernah dimintai keterangan oleh penyidik sehingga disusun berita acara pemeriksaan tentang keterangan yang bersangkutan.
“Untuk terdakwa Dody prawiranegara dan Linda Pujiastuti kami belum pernah diperiksa,” kata Teddy Minahasa.
Kemudian hakim memastikan kembali apakah yang bersangkutan tidak pernah ditanyai terkait kedua terdakwa soal apa yang dilihat dan dengar.
“Tidak pernah yang mulia, hanya kegiatan konfrontasi,” kata Teddy.
Hakim kemudian menunjukan berkas yang ditangatangani Teddy Minahasa dan yang bersangkutan diminta untuk melihat langsung.
Dalam kesempatan ini Teddy menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota Polri, sudah 30 tahun mengabdi kepada negara. Dan jabatan terakhir adalah Kapolda Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I jenis sabu hasil barang sitaan. Perbuatan dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.***