• Senin, 22 Desember 2025

Kemenkeu Bantah Ribuan Pegawainya Tak Lapor LHKPN 

Photo Author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 22:56 WIB
KPK setop pemeriksaan LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan
KPK setop pemeriksaan LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan

KONTEKS.CO.ID - Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Yustinus Prastowo membantah kabar ribuan pejabat dan karyawan Ditjen Pajak dan Kementerian yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPN-nya,” kata Prastowo kepada wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.

Prastowo menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan setiap tahunnya sangat patuh menyampaikan LHKPN. Hal itu terbukti melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu RI sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, dimana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.

Sedangkan terkait data di laman elhkpn.kpk.go.id yang mencatat sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pegawai Kemenkeu RI yang belum melaporkan LHKPN pada periode tahun 2022. Prastowo mengatakan proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, dan akan dipenuhi hingga batas akhir pelaporan pada  31 Maret 2023 mendatang.

"Jadi perlu dijelaskan bahwa 43 persen pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses," jelasnya.

Meski begitu  sebagai bentuk kepatuhan, Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.

“Bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPNnya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berkahir,” jelasnya.

Selain itu Pratowo mengungkapkan, saat ini Kemenkeu RI telah menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk menjaga kepatuhan dari para pegawainya dalam melakukan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

“Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membantu para wajib lapor di lingkungan pegawai Kemenkeu RI,” paparnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X