• Senin, 22 Desember 2025

LPSK: Putusan Komisi Etik Polri Terhadap Bharada E Jadi Preseden Positif Justice Collaborator

Photo Author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 11:48 WIB
Jaksa segera eksekusi Bharada Richard Eliezer  atau Bharada E  ke Lapas
Jaksa segera eksekusi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi putusan sidang etik Polri terhadap terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi. Putusan ini menandakan Polri Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) yang mengungkap perkara," kata Edwin kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Edwin melihat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam persidangan memahami perbuatan Bharada E karena keterpaksaan. Karena tak berani melawan atasan (Ferdy Sambo) yang berpangkat Jenderal.

"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Dan Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," ujarnya.

Edwin menegaskan, Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden positif bagaimana seorang JC diperlakukan dengan baik.

"Tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya" jelasnya.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam putusannya tetapkan mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berdinas di Polri.

Meski tetap dipertahankan, Bharada E dijatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun kepada Bharada E,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X