KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan membongkar celah hukum terdakwa Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.
Ferdy Sambo telah divonis majelis hakim sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan hukuman pidana mati. Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Masyarakat jangan dulu bergembira, kenapa? Karena KUHP Baru mengatur, hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati hukuman alternatif," kata Asep saat bicara pada sebuah stasiun televisi swasta, Senin 13 Februari 2023.
Kata Asep, KUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Ketika itu berlaku, terpidana mati yang telah menjalani masa hukuman 10 tahun bisa berubah jadi seumur hidup atau dikorting 2o tahun.
"Dapat remisi-remisi, jadi dipejarannya hanya 15 tahun," terang Asep.
Dalam KUHP baru, aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.
Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Selain KUHP, kata Asep, celah lainnya melalui UU Grasi. Kalau terpinda mati ajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan.
Diketahui, hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo hukuman pidana mati.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan hukman pidana mati," kata hakim Wahyu Iman Santosa. ***