• Senin, 22 Desember 2025

Vonis Mati Ferdy Sambo, DPR Sebut Hakim Pertimbangkan Aspirasi Publik

Photo Author
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:53 WIB
MA anulir hukuman mati Ferdy Sambo  (Foto: Net)
MA anulir hukuman mati Ferdy Sambo (Foto: Net)

KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil menyampaikan Majelis Hakim telah memberikan keadilan dan mempertimbangkan suara masyarakat saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Hakim bisa memberikan keadilan dalam putusannya dan mendengar aspirasi publik saat menjatuhkan vonis Ferdy Sambo," kata Nasir kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Politikus PKS mengatakan hakim telah mempertimbangkan semua fakta persidangan serta alat bukti dari para pihak, seperti jaksa, kuasa hukum dan keterangan terdakwa Ferdy Sambo itu sendiri.

Dan ia pun tak ingin memberikan opini apapun, terkait vonis yang dijatuhkan hakim. Dan meminta semua pihak menghormati putusan hakim.

"Kita menyerahkan kepada hakim. Kita yakin (hakim) telah berpikir matang dan jernih dengan hati nuraninya. Apapun putusan hakim atas vonis itu, harus kita hormati," tandas Nasir.

Dan bila masih ada yang tidak puas atau keberatan dengan putusan hakim, ia meminta ketidakpuasan itu disampaikan dengan menggunakan  mekanisme hukum yang ada seperti banding putusan.

"Kalaupun tidak terima putusan (Hakim) terdakwa bisa banding. Jaksa juga bisa melakukan banding," jelasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X