• Senin, 22 Desember 2025

Hakim Sebut Tak Ada Bukti Valid Kekerasan Seksual terhadap Putri Chandrawati

Photo Author
- Senin, 13 Februari 2023 | 12:09 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati. Foto: Tangkapan Layar
Terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati. Foto: Tangkapan Layar

KONTEKS.CO.ID - Dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, hakim membeberkan tak ditemukannya bukti valid istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.

"Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," kata hakim membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim juga menilai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak mempunyai bukti fisik yang nyata.

"Tindak pidana kekerasan seksual (oleh Brigadir Yosus) itu sendiri tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis," ujar hakim.

Dalam kasus ini terdakwa Ferdy Sambo Candrawathi dituntut hukuman penjara seumur hidup. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X