• Senin, 22 Desember 2025

Ketentuan dan Besar Bantuan KIP SNPMB 2023, Bisa Sampai Rp12 Juta

Photo Author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 17:39 WIB
Ketentuan KIP Kuliah 2023 (Foto: kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Ketentuan KIP Kuliah 2023 (Foto: kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

KONTEKS.CO.ID - KIP Kuliah dibahas dalam artikel ini. Keinginan pelajar untuk berlanjut ke bagku kuliah sering terhalang keterbatasan ekonomi. Beasiswa adalah jalan keluarnya.

KIP Kuliah bisa digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023. Namun, tahun ini terdapat sedikit pembaruan terkait ketentuan program dari Kemendikbudristek ini.

Menurut Prof Budi P Widyobroto, Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB dalam YouTube UNY Official, peserta dalam SNPMB 2023 belum pasti dapat menerima bantuan dari KIP. Namun, peserta akan mendapatkan pembebasan biaya mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).

Tapi jangan khawatir, apabila telah lulus tes, mahasiswa bisa langsung mengajukan bantuan beasiswa program ini. Pemerintah memberikan dua jenis bantuan KIP yaitu berupa biaya kuliah dan tunjangan hidup.

Ketentuan besaran jumlah bantuan biaya kuliah dari program KIP tergantung nilai akreditasi prodi atau jurusan. Adapun besaran bantuan tersebut, antara lain:

  • Prodi Akreditasi A maksimal mendapatkan Rp12 juta

  • Prodi Akreditasi B maksimal mendapatkan Rp4 juta

  • Prodi Akreditasi C maksimal mendapatkan Rp2,4 juta


Sedangkan bantuan untuk biaya hidup, ketentuannya terbagi dalam lima klaster. Hal ini berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun rincian besaran tunjangan biaya hidup mahasiswa dari program KIP yakni sebagai berikut:

  • Rp800.000/bulan

  • Rp950.000/bulan

  • Rp1,1 juta/bulan

  • Rp1,25 juta/bulan

  • Rp1,4 juta/bulan


Informasi mengenai cara pendaftaran KIP untuk menempuh pendidikan tinggi dan persyaratannya bisa Anda baca di Terbaru, Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Supaya Diteken Menteri Nadiem Makarim. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silvia Trianasari

Tags

Terkini

X