• Senin, 22 Desember 2025

MKMK Mulai Usut Skandal Perubahan Putusan MK Soal Pencopotan Hakim Aswanto

Photo Author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 19:28 WIB
MKMK mulai mengusut skandal perubahan putusan MK soal Hakim Aswanto
MKMK mulai mengusut skandal perubahan putusan MK soal Hakim Aswanto

KONTEKS.CO.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mulai bekerja mengusut perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, kasus perubahan substansi putusan ini masalah serius jika terbukti. MKMK akan memeriksa para pihak untuk mengungkapnya.

"Kalau benar seperti yang diduga, itu masalah serius, tapi kita mesti memeriksa," kata Palguna di Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.

Dugaan perubahan substansi yang dimaksud Palguna tersebut ialah diubahnya frasa "dengan demikian" menjadi "ke depannya" dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.

"Ya ini serius, karena kan itu beda sekali kan," kata eks Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

Palguna mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), maka sanksi atas kasus dugaan perubahan substansi putusan tersebut paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sanksi yang disebutkan dalam PMK itu ialah teguran lisan, teguran tertulis kemudian pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X