• Senin, 22 Desember 2025

Pembacaan Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Pembelaan Apalagi yang Disampaikan Ferdy Sambo, Kuat dan Ricky

Photo Author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 11:54 WIB
MA anulir hukuman mati Ferdy Sambo  (Foto: Net)
MA anulir hukuman mati Ferdy Sambo (Foto: Net)

KONTEKS.CO.ID - Agenda sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua mendengar replik (jawaban) dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atas duplik JPU.

Sidang replik Ferdy Sambo, kuat ma'ruf dan Ricky Rizal ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

Sebelumnya JPU telah menolak duplik Ferdy Sambo, Kuat dan Ricky Rizal. JPU menegaskan bahwa Ferdy layak dihukum 12 tahun penjara.

“Agenda sidang hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang yang menjadi terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf , dan Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang menjeratnya, yakni perkara pembunuhan dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X