• Senin, 22 Desember 2025

Rusuh di PT GNI, DPR Kembali Soroti Perppu Cipta Kerja

Photo Author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 17:26 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani

KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani kembali menyoal bentrok antar pekerja yang menewaskan dua orang tenaga kerja di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Netty meminta, dalam penyelesaian masalah ini pihak terkait tidak hanya memandang permasalahan kerusuhan hanya dari sisi fakta kejadian semata.

“Jangan hanya dilihat dari fakta siapa melakukan apa dan korbannya siapa? Tapi juga harus dipahami dari sisi kebijakan dan aspek strukturalnya,” kata Netty dalam Jumat 27 Januari 2023.

Menurut politikus PKS ini, dari sisi kebijakan adanya UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja dipertanyakan, karena dianggap mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang berpotensi melahirkan  kecemburuan sosial di lapangan.

“Ini alarm darurat yang patut kita waspadai bersama, bahwa potensi kecemburuan tenaga kerja dalam negeri terhadap TKA itu pasti ada,” tegasnya.

Menurutnya kecemburuan tersebut akan dipicu oleh perbedaan fasilitas, tunjangan hingga gaji yang diterima oleh TKA dan TKI.

“Misalnya, para tenaga kerja dalam negeri merasa adanya pilih kasih dalam hal gaji, tunjangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perasaan diperlakukan tidak adil ini tentu dapat menjadi bahan konflik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Netty dengan tegas meminta pemerintah mengevaluasi PT GNI secara menyeluruh. Agar hal hal yang bisa memicu kecemburuan bisa diselesaikan sejak awal.

“Periksa secara komprehensif, apakah kewajiban mereka terhadap pekerja dalam negeri selama ini sudah dipenuhi? Apakah  tunjangan untuk keluarga korban yang meninggal sudah ditunaikan? Jika memang terbukti melanggar, pemerintah tak perlu segan-segan untuk menempuh jalur hukum,” paparnya.

Selain itu, Netty menegaskan kembali agar pemerintah membuat regulasi yang  benar-benar memperhatikan nasib tenaga kerja dalam negeri. Karena banyak tenaga kerja lokal yang justru kurang mendapat perlindungan.

“Jangan sampai tenaga kerja kita kurang mendapat perlindungan saat bekerja di luar negeri dan hujan batu atau tertimpa tangga di negeri sendiri,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X