KONTEKS.CO.ID - Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
[irp posts="57733" ]
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ lanjut jaksa.
[irp posts="57271" ]
Sebelumnya JPU telah menuntut Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hanya 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. ***